SEJARAH D3 DESAIN KOMUNIKASI VISUAL
Mengacu pada UU No. 12 Tahun 2012 Pasal 35 ayat 2 tentang kurikulum menyebutkan bahwa Kurikulum Pendidikan Tinggi dikembangkan oleh setiap Perguruan Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-DIKTI) untuk setiap Program Studi yang mencakup pengembangan kecerdasan intelektual, akhlak mulia, dan keterampilan. Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 mengatur tentang SN-DIKTI, dalam Pasal 1 termaktub bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaran program studi.
Sejalan dengan diterbitkanya Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) sebagai Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 dan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, maka perguruan tinggi sebagai penghasil sumber daya manusia terdidik perlu menyesuaikan diri, agar lulusan yang dihasilkan memiliki kemampuan setara dengan capaian pembelajaran (learning outcomes) yang telah dirumuskan dalam jenjang kualifikasi KKNI. Hal tersebut memudahkan pihak Perguruan Tinggi untuk menentukan tujuan akhir sebagai hasil capaian pembelajaran yang selama ini diajarkan. Dengan demikian, adanya penerapan KKNI ini menjadikan mahasiswa lebih banyak berkontribusi dalam berbagai hal.
Urgensitas kurikulum berbasis KKNI di Perguruan tinggi vokasi sangatlah dibutuhkan karena dapat mengasah potensi mahasiswa untuk menjadi agen yang berwawasan luas dan memiliki ketrampilan yang memang sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan di masyarakat. Selain itu, sistem KKNI pada pendidikan vokasi disiapkan bersama dengan masyarakat profesi dan organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesinya agar memenuhi syarat kompetensi profesinya. Dengan demikian pendidikan vokasi telah mencakup pendidikan profesinya. Sesuai kualifikasi KKNI untuk penetapan program Diploma paling rendah harus memiliki “kemampuan setara” dengan “capaian pembelajaran” yang dirumuskan setara dengan level 5 KKNI.